Jumat, 09 Maret 2012

TOLERANSI YANG KELIRU


Sebagai manusia sosial wajarnya tidak bisa hidup secara individu, tidak satu pun insan yang dapat hidup di dunia ini dengan berdiri sendiri. Tentunya di perlukan interaksi dalam menjalankan suatu kehidupan. Dalam hal ini manusia perlu menjaga hubungan antar sesama dengan sebaik-baiknya tak terkecuali terhadap sesama pemeluk agama, itulah yang kerap di sebut toleransi antar umat beragama. Namun kita tidak sepantasnya bertoleransi terhadap suatu yang dilarang oleh allah kenapa?, Karena jika kita fahami bahwasannya dunia adalah milik allah semata maka sepantasnya aturan di dalam dunia tersebut yang berlaku hanyalah aturan allah. Maka tidak sepantasnya kita membuat aturan dan menawar akan hukum allah yang telah terpaparkan jelas dalam as - sunah dan al-quran.
Dalam realitanya sang muslim telah buta akan apa yang di pegangnya, memang toleransi terlaksana dalam kehidupan, namun toleransi ini cenderung luar biasa besar, begitu besarnya hingga melebihi kaidah yang ditentukan. Larangan Allah yang tadinya di jauhi kembali terlaksana pada jahiliyah ini, alasannya adalah toleransi. Ini bukan suatu kabar burung semata, pasalnya LEGALnya PROSTITUSI di indonesia menjadi bukti kuat atas tuduhan penyalagunaan makna toleransi ini. Pemerintah cenderung acuh tak acuh terhadap Kritikan para alim ulama’ atas Sah dan Legalnya Prostitusi di indonesia.Wanita Tuna Susila yang berganti peran sebagai PSK (Pekerja seks komersial) merupakan suatu bukti lagi atas Legalnya Prostitusi ini, pasalnya Bekerja merupakan suatu Hak asasi di indonesia jadi biarkan sajalah, begitu? Prof. Dr. T Hull mengungkapkan dalam setahun prostitusi di Indonesia menghasilkan sekitar Rp 86 trilyun. Jumlah tersebut dihitung dari penghasilan sekitar 72.000 WTS/PSK se-Indonesia ditambah pajak berbagai tempat hiburan malam seperti bar dan diskotik. Wajarlah, rupanya tertera bisnis besar di balik tabir. Bagaimana menurut anda pak menteri?.
Lalu apakah ini pantas kita jadikan sebagai alasan Bertoleransi, pantaskah slim? Bukankah allah telah melarang perbuatan zina dan menghukuminya dengan setimpal?
Al ~ Qur'an surat Al - Isro' (17): 32
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk
Al ~ Qur'an surat An - Nur (24): 30
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: " Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat

            Jika kita dapati iman yang kuat maka niscaya tidak akan bisa kita menolak ayat ini, karena Allah berfirman :
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah, atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan”. (QS. Al An’aam. 21).
Maka janganlah menjadi manusia yang aniaya karena lalai akan satu ayat saja. Lalu bagaimanakah dengan 72.000 WTS/PSK tadi?, mudah saja bukankah negara tercinta kita ini berlimpah akan sumber daya alam, menancap tongkat menjadi pohon, agraris dan maritim? Lalu apa sulitnya? begitu sulitnya hingga menyerahkan tambang emas PAPUA di tangan pembisnis freeport? Sesungguhnya tidak ada yang sulit di mata allah. Satu bukti lagi telah terpapar ,Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengubah isi kontrak karya dengan dua perusahaan tambang raksasa, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Newmont Nusa Tenggara, hampir menemui jalan buntu. Kedua perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu menolak mentah-mentah empat poin klausul yang dianggap merugikan pemerintah Indonesia terkait luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, dan kewajiban pengolahan dan pemurnian (Indopos, 6 Oktober 2011).
Pemerintah ingin menaikkan royalti agar sesuai ketentuan PP No 45/2003, yaitu royalti emas 3,75 persen, tembaga 4 persen, dan perak 3,25 persen. Saat ini, royalti yang diterima negara dari PTFI untuk emas 1 %, untuk tembaga 1,5% (jika harga kurang dari US$ 0.9/pound) sampai 3.5% (jika harga US$ 1.1/pound) dan untuk perak 1,25 %.
Selama ini negara mendapat bagian yang sangat kecil dibandingkan dengan yang diperoleh PT Freeport. Tercatat, dari tahun 2005 - September 2010, total penjualan PTFI sebesar US$ 28.816 juta atau Rp 259,34 triliun; laba kotornya US$ 16.607 juta atau Rp 150,033 triliun. Bandingkan dengan royalti yang dibayarkan kepada Indonesia hanya sebesar US$ 732 juta atau Rp 6,588 triliun (http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/11/04/data-dan-fakta-kontrak-freeport).
Jika dihitung dari tahun 1992 (setelah KK II) kontribusi PTFI mencapai US$ 10,4 milyar (royalti sebesar US$ 1,1 milyar dan dividen sebesar US$ 1 milyar). Artinya, total dividen dan royalti mencapai sekitar Rp 18 triliun (selama 18 tahun). Dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2009, pemerintah -sebagai pemegang 9,36 % saham PTFI- mendapat deviden dari PTFI sebesar Rp 2 triliun. Itu artinya pada tahun 2009 itu Freeport McMoran sebagai pemegang 90,64% saham PTFI mendapat deviden sekitar Rp 20 Triliun. Sementara, potensi yang masih ada di tambang Freeport sendiri masih lebih dari Rp 600 triliun.Bukankah ini suatu kerugian besar? Fenomena seperti ini dapat merusak kemaslahatan umat dan menimbulkan efek secara tidak langsung terhadap perkembangan sosial dan ekonomi di indonesia, oleh karena itu ada suatu hadist yang meriwayatkan:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ - قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِى بِمَأْرِبَ - فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ
Ia datang kepada Rasulullah saw meminta (tambang) garam -Ibn al-Muawakkil berkata “yang di Ma’rib”-, maka beliau pun memberikannya. Setelah ia pergi, seorang laki-laki dari majlis itu berkata (kepada Nabi saw): “apakah Engkau tahu apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir”. Lalu ia (Ibn al-Mutawakkil) berkata: Kemudian Rasulullah saw pun manarik kembali tambang itu darinya” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Hadist di atas menjelaskan bahwasannya sebuah sumber daya yang seperti itu tidak boleh untuk di miliki individu (swasta), karena memiliki potensi yang belum bisa di perkirakan jumlahnya juga menghindari dari kemungkinan –kemungkinan kemudlaratan (kerugian) yang akan menimpah orang banyak,dan seharusnya pengelolaan harta milik umum seperti tambang emas Papua di atas di kelolah sepenuhnya oleh pemerintah (wakil rakyat) yang nantinya dapat mewujudkan kemaslahatan umat di negara tersebut. Jika memang proses produksinya membutuhkan bantuan pihak swasta dalam eksplorasinya maka posisi meraka hanyalah sebagai pekerja. Dalam pembagian kepemilikan saham Pemerintah tidak boleh melakukan perjanjian dengan pihak swasta. lalu bagaimanakah seharusnya yang di lakukan pemerintah saat ini?, salah jalan jika pemerintah menanggulangi peristiwa ini denga negosiasi harga, namun sebaiknya yang di berlakukan pemerintah adalah mengambil kekuasaan secara total.
            Dan dengan terdengarnya hadist di atas telah terbukti bahwa hal yang semacam ini tidak sepantasnya kita biarkan atas dasar toleransi. Toleransi bukan sebuah alasan untuk merusak kemaslahatan umat, justru sebaliknya toleransi berfungsi untuk menyejahterakan umat. Membentuk kedamaian di tengah perbedaan.


0 komentar:

Posting Komentar